" nama ustad " : " < b > ust . ahmad sarwat , lc . , ma < / b > " , " judul " : " < h3 > orang tua jual rokok < / h3 > " , " isi " :[ " hubung dengan masalah tanya jawab kena haram rokok , saya masuk yang ikut fatwa haramya rokok , sementara orang tua saya barangkali yang taqlid dan contoh para kyai mereka yang tidak haram rokok . " , " saat ini ortu saya jual rokok di rumah , meski pada saat mau berjualn saya sudah ingat cara halus dan sampai mudhorot - mudhorotnya ( tidak kata cara tegas haram rokok ) maupunsaya sampai cara tegas ada fatwa haram . " , " sampai saat isteri saya hampir lahir , saya jadi lahir anak kami bagai alas untuk tidak lagi jual rokok bila cucu beliau lahir kelak . tapi tetap saja mereka jual . " , " tanya saya , bagaimana hukum saya makan makan mereka di rumah mereka , sementara bisa jadi uang yang guna untuk beli makan itu campur dari hasil jual rokok , sementara saya haram rokok . ? " ] , " jawaban0 " :[ ] , " jawaban1 " :[ " sat 24 march 2007 11 : 17  " , "  5 . 236 views  n " , " n " , " n " , " hubung dengan masalah tanya jawab kena haram rokok , saya masuk yang ikut fatwa haramya rokok , sementara orang tua saya barangkali yang taqlid dan contoh para kyai mereka yang tidak haram rokok . " , " saat ini ortu saya jual rokok di rumah , meski pada saat mau berjualn saya sudah ingat cara halus dan sampai mudhorot - mudhorotnya ( tidak kata cara tegas haram rokok ) maupunsaya sampai cara tegas ada fatwa haram . " , " sampai saat isteri saya hampir lahir , saya jadi lahir anak kami bagai alas untuk tidak lagi jual rokok bila cucu beliau lahir kelak . tapi tetap saja mereka jual . " , " tanya saya , bagaimana hukum saya makan makan mereka di rumah mereka , sementara bisa jadi uang yang guna untuk beli makan itu campur dari hasil jual rokok , sementara saya haram rokok . ? " , " n " , " r nkalau anda masuk orang yang dapat bahwa rokok itu haram , maka harus anda juga konsekuen dengan varian . bukan hanya rokok yang haram , tetapi jual beli rokok juga haram bagi anda . dan untung dari jual rokok itu haram juga , tapi hanya khusus laku buat anda . tidak laku buat orang tua anda , karena tidak masuk yang haram . " , " benar di sini letak titik masalah . jangan kita terlalu mudah jatuh vonis haram atas suatu hal . sebab haram sesuatu , selain harus punya dalil yang qath ' i , juga punya banyak konsekuensi . " , " ketika anda sampai pada simpul bahwa rokok itu haram , tentu anda harus siap dengan semua konsekuensi . maka anda haram untuk makan harta dari hasil jual rokok orang tua anda . itu adalah resiko yang harus anda terima . jangan sikap mencla - mencle , apalagi mudah ikut - ikut . " , " fatwa haram rokok tidak pakat oleh semua ulama , karena itu tidak ada wajib bagi anda untuk latah ikut - ikut haram . biar para ulama haram , anda benar tidak perlu sampai haram . " , " bahwa anda pilih untuk tidak rokok , sungguh buah sikap yang sangat baik . tetapi anda harus sadar bahwa tinggal rokok itu tidak sama dengan haram rokok . tinggal rokok tentu pahala , asal niat tinggal tabzir dan hal - hal yang rusak tubuh . tetapi kalau sampai haram , tentu sangat beda . haram adalah keluar fatwa haram rokok . " , " majelis ulama indonesia ( mui ) sampai hari ini belum pernah keluar fatwa haram rokok . bukan arti mereka tidak tahu bahaya rokok , juga bukan karena mereka suka rokok , namun karena fatwa haram rokok itu punya banyak konsekuensi . sangat mungkin para anggota mui itu tidak rokok , karena mereka sadar akan bahaya rokok . namun untuk sampai haram , tentu mereka punya banyak timbang . " , " maka bagai muslim yang baik , kita pun jangan terlalu gegabah untuk fatwa haram rokok . baik anda tidak rokok , tapi jangan terlalu ringan untuk keluar fatwa haram . dan hal itu karena ada beberapa alas : " , " kita sepakat bahwa rokok itu beri madharat yang sangat besar , namun untuk ambil fatwa haram , kita perlu timbang banyak hal . "
